Floreseditorial.com- Terpidana kasus korupsi sejak tahun 2015 lalu akhirnya ditangkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kurang lebih 8 tahun sudah perjuangan, usaha dan kerja keras Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengurus kasus yang satu ini.
Baca Juga: Woow! Ada SMK Negeri Bungtilu di NTT? Netizen: Percantik kampung halaman sendiri...
Berbagai tindakan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi.
Dilansir media ini dari Antara, Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap Yefer Maksimidel Laitabun terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak tahun 2015.
"Tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa (20/3) kemarin.
Ia mengatakan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada Senin (20/3) pukul 19.00 wita saat terpidana hendak melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015 menghukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp130.741.000.
Menurut Abdul Hakim apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Abdul Hakim.
Terpidana Yefer Maksimidel Laitabun terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan setoran pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kabupaten Kupang melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kepala SMAK Mercusuar Kupang: Masuk Sekolah 5:30 'Mungkin Efektif', Tapi Anak Sangat Kelelahan
Artikel Terkait
Susunan Doa Rosario Peristiwa Mulia Tanggal 21 Mei 2023
Hari Ini akan Jadi Hari Terakhir Bulan Sya'ban, Arab Saudi Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H pada 23 Maret Besok
Jangan Pikir Pusing, Ini 6 Outfit Kondangan saat Musim Panas, Yuk Segera Miliki!
Penampilan Kalian Bakal Keren dengan 4 Tas Ini, Cek yuk!
Tampil Cantik dengan 10 Rekomendasi Model Celana Kulot Batik Dari Gaya Kasual hingga Formal
4 Dress yang Bikin Wanita Tampak Anggun, kepo yuk!
Jangan Asal Milih, Ini 6 Outfit Kondangan Remaja agar Penampilan Makin Imut dan Menawan!
5 Trend Hijab 2023 Terpopuler yang Sedang Viral, Bikin Penampilanmu Semakin Menarik
4 Rekomendasi Tas Hermès dengan Harga Terjangkau! Apa Saja? Berikut Rangkumannya!
Empuk dan Fluffy! Ini Model Tas Terbaru Prada dengan Utamakan Tekstur