Buronan Kasus Korupsi Sejak Tahun 2015 Ditangkap di NTT

- Rabu, 22 Maret 2023 | 16:56 WIB
Buronan Kasus Korupsi Sejak Tahun 2015 Ditangkap di NTT
Buronan Kasus Korupsi Sejak Tahun 2015 Ditangkap di NTT

Floreseditorial.com- Terpidana kasus korupsi sejak tahun 2015 lalu akhirnya ditangkap di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kurang lebih 8 tahun sudah perjuangan, usaha dan kerja keras Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam mengurus kasus yang satu ini.

Baca Juga: Woow! Ada SMK Negeri Bungtilu di NTT? Netizen: Percantik kampung halaman sendiri...

Berbagai tindakan dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini demi mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi.

Dilansir media ini dari Antara, Tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur menangkap Yefer Maksimidel Laitabun terpidana kasus tindak pidana korupsi yang buron sejak tahun 2015.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngomong Doang! Program Kelor Viktor Laiskodat di NTT Kini Menteri Kesehatan RI Urus Untuk Dunia

"Tim tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan penangkapan terhadap satu orang yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Selasa (20/3) kemarin.

Ia mengatakan terpidana Yefer Maksimidel Laitabun ditangkap tim tabur Kejaksaan Tinggi di wilayah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada Senin (20/3) pukul 19.00 wita saat terpidana hendak melarikan diri ke wilayah Kabupaten Belu.

Baca Juga: Ogah Ikut Kebijakan Pemprov NTT, Linus Lusi Ke SMAK Mercusuar: Buat Aturan Harus Ada Rekomendasi dari Kadis

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 613K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2015 menghukum terpidana Yefer Maksimadel Laitabun dengan pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti sebesar Rp130.741.000.

Menurut Abdul Hakim apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka seluruh harta kekayaannya akan disita guna menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Dosen Senior Undana Sebut Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Karena Manusia NTT Sementara Tidur dan Tidak Sadar

"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk menutupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata Abdul Hakim.

Terpidana Yefer Maksimidel Laitabun terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyetoran dana hasil penagihan setoran pinjaman di Desa Uitiuhtuan, Kabupaten Kupang melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Kepala SMAK Mercusuar Kupang: Masuk Sekolah 5:30 'Mungkin Efektif', Tapi Anak Sangat Kelelahan

Halaman:

Editor: Mario Delastrada Yopito Langun

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
X