Floreseditorial.com - Pada tahun 2022 lalu, beredar informasi bahwa tenaga honorer akan dihapus pada tahun 2023 ini.
Nah, untuk mencegah dan mengurangi risiko akibat kebijakan tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005.
Baca Juga: Anti Luntur, Ini 8 Rekomendasi Bedak Padat dengan Kualitas Terpercaya yang Bisa Kamu Coba!
Selain mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer, PP ini memuat larangan bagi instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Namun, untuk diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer diangkat menjadi CPNS.
Artinya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer lho atau dengan kata lain, pengangkatan hanya diberlakukan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Lantas, apa saja persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS?
Baca Juga: Pencairan THR ASN Dipercepat Jelang Lebaran? Berikut Penjelasan dari Kemenkeu
Mengutip Suara.com, berikut ini sejumlah persyaratannya, yaitu:
1. Usia maksimal 46 tahun
2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
Artikel Terkait
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April 2023, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan
6 Rekomendasi Skincare Murah Meriah,Bikin Wajah Glowing
Curahan Hati Sergey Richter, Seorang Atlet yang Mundur Gegara Dilarang Pakai Atribut Israel di Indonesia
Rekomendasi 10 Bedak Padat yang Terbaik, Cocok untuk Daily Makeup!
Rekomendasi 5 Bedak Padat Terbaik dan Terpercaya