Floreseditorial.com - Banyak honorer yang mempertanyakan nasib mereka usai wacana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 beredar luas.
Sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak penghapusan tenaga honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS tahun 2023.
Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005, dijelaskan tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Baca Juga: Simak! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat Jadi CPNS Tahun 2023
Selain itu, PP tersebut juga memuat larangan bagi instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.
Namun, untuk diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer diangkat menjadi CPNS.
Artinya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer lho atau dengan kata lain, pengangkatan hanya diberlakukan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Lantas, apa saja persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS?
Baca Juga: Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes Tahun 2023 Lingkup Kabupaten Pati
Mengutip Suara.com, berikut ini sejumlah persyaratannya, yaitu:
1. Usia maksimal 46 tahun
2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:
- 20 tahun secara berturut-turut.
- 10-20 tahun secara berturut-turut.
Artikel Terkait
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka 1 April 2023, Berikut Jurusan yang Dibutuhkan
Rekomendasi 5 Bedak Padat Terbaik dan Terpercaya
Tampil Fresh dengan 5 Rekomendasi Parfum Aroma Ringan Berikut Ini
Polemik Penolakan Timnas Israel, Sergey Richter: Apa Nilainya Jika Kompetisi Dibatasi Identitas Nasional?
Model Tas Kerja Wanita yang Kece untuk Dibawa ke Kantor, Mana Nih Pilihan Kamu?
Anti Luntur, Ini 8 Rekomendasi Bedak Padat dengan Kualitas Terpercaya yang Bisa Kamu Coba!