Honorer Wajib Baca! Berikut Sejumlah Persyaratan Diangkat Jadi CPNS Tahun 2023

- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:20 WIB
Ilustrasi honorer (Istimewa)
Ilustrasi honorer (Istimewa)

Floreseditorial.com - Banyak honorer yang mempertanyakan nasib mereka usai wacana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 beredar luas.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi dampak penghapusan tenaga honorer,  pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS tahun 2023.

Dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005, dijelaskan tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS.

Baca Juga: Simak! Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Langsung Diangkat Jadi CPNS Tahun 2023

Selain itu, PP tersebut juga memuat larangan bagi instansi pemerintah dari pusat sampai ke daerah untuk mengangkat tenaga honorer.

Namun, untuk diketahui bahwa tidak semua tenaga honorer diangkat menjadi CPNS.

Artinya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer lho atau dengan kata lain, pengangkatan hanya diberlakukan bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.

Lantas, apa saja persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS?

Baca Juga: Daftar Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes Tahun 2023 Lingkup Kabupaten Pati

Mengutip Suara.com, berikut ini sejumlah persyaratannya, yaitu:

1. Usia maksimal 46 tahun

2. Sudah memenuhi kriteria Masa kerja sebagai berikut:

- 20 tahun secara berturut-turut.

- 10-20 tahun secara berturut-turut.

Halaman:

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X