Mau Mudik Lewat Jalur Udara? Ini Aturan Naik Pesawat saat Lebaran 2023

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:49 WIB
Ilustrasi mudik dengan pesawat
Ilustrasi mudik dengan pesawat

Floreseditorial.com - Saat melakukan mudik Lebaran, ada beberapa opsi moda transportasi, yaitu jalur laut, udara, dan darat.

Nah, bagi siapapun yang ingin mudik Lebaran 2023 lewat jalur udara, harus menaati sejumlah aturan naik pesawat sesuai yang ditetapkan pemerintah.

Adapun aturan naik pesawat Lebaran tahun ini masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Paus Fransiskus Dapat Gaji Tinggi dari Jabatannya? Ini Fakta yang Harus Anda Tahu

Mengutip Kompas, aturan tersebut ditandatangani dan berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022.

Sejauh ini, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerbitkan revisi ketentuan, sehingga masih berlaku.

Syarat naik pesawat terbaru per Maret 2023 Untuk mengingatkan kembali, berikut syarat naik pesawat terbaru yang harus diperhatikan oleh penumpang:

Baca Juga: Cara Merawat Tas Branded untuk Mendapatkan Harga Jual yang Bagus,yuk Intip Caranya!

-.Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

-Usia 18 tahun ke atas

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib mendapatkan vaksin kedua

Usia 6-17 tahun

Baca Juga: Paus Fransiskus Viral di Media Sosial, Ada Apa dengan Pemimpin Gereja Katolik Asal Flores Itu?

Halaman:

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X