Santai, Teddy Minahasa Balas Tuntutan Hukuman Mati dengan Sesungging Senyuman

- Jumat, 31 Maret 2023 | 05:10 WIB
Santai, Teddy Minahasa Balas Tuntutan Hukuman Mati dengan Sesungging Senyuman (Akun Twitter Kompas.com)
Santai, Teddy Minahasa Balas Tuntutan Hukuman Mati dengan Sesungging Senyuman (Akun Twitter Kompas.com)

Floreseditorial.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membalas tuntutan hukuman mati dari jaksa dengan senyuman.

Diketahui, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati karena terlibat dalam kasus narkoba.

Adapun sidang tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Solo-Madiun selama Lebaran 2023

Dalam rapat, jaksa mengawali pembacaan tuntutan terhadap Teddy Minahasa dengan membacakan identitas yang dilanjutkan dengan kesaksian hingga analisa yuridis.

Jaksa menuntut agar Teddy dijatuhi hukuman mati atas tindak pidana dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa, dikutip dari detik.com, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga: Suka Warna Pink? Tenang, Ini Pilihan Dress yang Cocok Sesuai Seleramu!

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," sambung jaksa.

Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Teddy juga diyakini jaksa sebagai orang yang mengajak AKBP Dody untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Baca Juga: Nyaris Tak Tertutup Sehelai Kain, Polisi Ringkus Pasangan yang Mengaku Telah Bertunangan

Selain itu, jaksa pun meyakini Teddy telah menerima Rp 300 juta dari penjualan sabu yang dilakukan lewat Linda.

Hal memberatkan Teddy ialah menikmati keuntungan dari penjualan sabu, memanfaatkan jabatan Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Halaman:

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
X