Floreseditorial.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai didesak segera menghentikan proses sertifikasi tanah di Labe, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang permohonannya diajukan Paulus Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma.
Desakan ini disampaikan Fransiskus Anggal dalam surat sanggahannya kepada BPN Manggarai bernomor 01-02/FA/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023.
Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Manggarai, Kajari Manggarai, Camat Langke Rembong, Lurah Carep, dan media massa serta para pihak terkait. Tembusan diterima media ini pada Kamis (30/3/2023).
Kepada Floreseditorial.com di Borong, Jumat (31/3/2023), Frans Anggal mengatakan media massa perlu mengetahui dan memberitakan persoalan ini.
"Untuk kepentingan social control demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat, terberantasnya praktik mafia tanah, dan terselenggaranya good government and clean governance," ujarnya.
Dalam melakukan sangggahan, kata Anggal, Ia bertindak sebagai penerima kuasa dari Kornelia Nu'ung, ibu kandungnya.
Kornelia Nu'ung adalah istri/janda Titus Anggal (alm.) pendiri dan ketua Yayasan Bina Kusuma, penyelenggara SMP (dulu STP), SMK (dulu STM), dan belakangan SMA Bina Kusuma Ruteng.
Menurut Anggal, dokumen alas hak atas tanah yang diajukan Paulus Gagu tidaklah benar dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, sebagaimana tertulis dalam dokumen autentik tahun 1973.
Dalam fotokopi dokumen-dokumen autentik 1973 yang disertakan Anggal terlihat jelas tanah di Labe itu merupakan hasil jual beli perseorangan, bukan hasil penyerahan tua adat segendang Laci seperti yang dinyatakan dokumen alas hak Paulus Gagu.
Baca Juga: Menyambut Bulan Ramadan: 5 Rekomendasi Dress Brokat 100 Ribuan Buat Baju Lebaran 2023
"Dalam transaksi (tahun 1973) itu, Pius Haru membeli tanah di Lingko Labe dari 15 orang pemilik tanah yang tercatat dalam surat jual-beli bertanggal 1 November 1973. Kemudian Titus Anggal atas nama Yayasan Bina Kusuma membeli tanah tersebut dari Pius Haru yang tercatat dalam Surat Pernyataan Jual-Beli bertanggal 15 November 1973 yang ditandatangani penjual Pius Haru (pihak pertama), pembeli Titus Anggal (pihak kedua), saksi Tua Teno Lingko Labe Lorens Mbagus dan Tua Teno Kampung Laci Frans Malut, mengetahui/menyetujui Kepala Desa Carep Pius Hamu. Dan bidang tanah itu sudah dibayar lunas," tulis Anggal dalam sanggahannya.
Dicermati media ini, Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah 15 November 1973 menyatakan luas tanah di Lingko Labe yang diperjualbelikan itu adalah 52.000 meter persegi.
"Bahwa jual beli tanah tersebut terjadi dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)," tulis surat pernyataan tersebut.
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah 15 November 1973 itu terdiri dari empat pasal. Pasal 2 menyatakan, "Saya PIHAK PERTAMA menjamin, bahwa hak milik adat atas tanah tersebut tidak terlibat dalam salah satu persoalan atau masih terikat dengan pihak-pihak lain."
Artikel Terkait
Gubernur NTT Mengkhayal Bangun Rel Kereta Api Kupang - Dili
Ulah Bupati Hery Nabit, Anggota DPRD Manggarai sampai Menangis, Ada Apa?
Gegara Ini, Anggota DPRD Manggarai Minta Bupati Hery Nabit agar Lebih Bijak
Santai, Teddy Minahasa Balas Tuntutan Hukuman Mati dengan Sesungging Senyuman
Viral, Banyak Artis Promosi Judi Online, Sudah Legal?
Teddy Minahasa Senyum saat Dengar Tuntutan Hukuman Mati, kok Hotman Paris yang 'Darah Tinggi'?
Seorang Pria Asal NTT Hilang di Surabaya, Keluarga Menanti dalam Ketidakpastian
Kapan Cair THR PNS Guru dan Dosen 2023? Cek Jumlahnya!
Sengkarut Nestapa dan Permintaan Seorang Putri di NTT Agar Ayahnya Dihukum Mati
Ingin Tau Daftar Gaji PNS? Intip Daftarnya Dibawah Ini!