Terdapat Banyak Kejanggalan, BPN Manggarai Didesak Hentikan Proses Sertifikasi Tanah Bina Kusuma

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:19 WIB
Kompleks persekolahan SMP, SMK, dan SMA Bina Kusuma Ruteng di Jalan Ranaka, Ruteng, Kabupaten Manggarai (Istimewa)
Kompleks persekolahan SMP, SMK, dan SMA Bina Kusuma Ruteng di Jalan Ranaka, Ruteng, Kabupaten Manggarai (Istimewa)

Floreseditorial.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai didesak segera menghentikan proses sertifikasi tanah di Labe, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, yang permohonannya diajukan Paulus Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma.

Desakan ini disampaikan Fransiskus Anggal dalam surat sanggahannya kepada BPN Manggarai bernomor 01-02/FA/III/2023, tertanggal 24 Maret 2023.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kapolres Manggarai, Kajari Manggarai, Camat Langke Rembong, Lurah Carep, dan media massa serta para pihak terkait. Tembusan diterima media ini pada Kamis (30/3/2023).

Kepada Floreseditorial.com di Borong, Jumat (31/3/2023), Frans Anggal mengatakan media massa perlu mengetahui dan memberitakan persoalan ini.

Baca Juga: Tega Setubuhi Cucunya Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan, Seorang Kakek di Samarinda Terancam 20 Tahun Penjara

"Untuk kepentingan social control demi tegaknya keadilan di tengah masyarakat, terberantasnya praktik mafia tanah, dan terselenggaranya good government and clean governance," ujarnya.

Dalam melakukan sangggahan, kata Anggal, Ia bertindak sebagai penerima kuasa dari Kornelia Nu'ung, ibu kandungnya.

Kornelia Nu'ung adalah istri/janda Titus Anggal (alm.) pendiri dan ketua Yayasan Bina Kusuma, penyelenggara SMP (dulu STP), SMK (dulu STM), dan belakangan SMA Bina Kusuma Ruteng.

Menurut Anggal, dokumen alas hak atas tanah yang diajukan Paulus Gagu tidaklah benar dan tidak dapat dibenarkan karena tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya, sebagaimana tertulis dalam dokumen autentik tahun 1973.

Dalam fotokopi dokumen-dokumen autentik 1973 yang disertakan Anggal terlihat jelas tanah di Labe itu merupakan hasil jual beli perseorangan, bukan hasil penyerahan tua adat segendang Laci seperti yang dinyatakan dokumen alas hak Paulus Gagu.

Baca Juga: Menyambut Bulan Ramadan: 5 Rekomendasi Dress Brokat 100 Ribuan Buat Baju Lebaran 2023

"Dalam transaksi (tahun 1973) itu, Pius Haru membeli tanah di Lingko Labe dari 15 orang pemilik tanah yang tercatat dalam surat jual-beli bertanggal 1 November 1973. Kemudian Titus Anggal atas nama Yayasan Bina Kusuma membeli tanah tersebut dari Pius Haru yang tercatat dalam Surat Pernyataan Jual-Beli bertanggal 15 November 1973 yang ditandatangani penjual Pius Haru (pihak pertama), pembeli Titus Anggal (pihak kedua), saksi Tua Teno Lingko Labe Lorens Mbagus dan Tua Teno Kampung Laci Frans Malut, mengetahui/menyetujui Kepala Desa Carep Pius Hamu. Dan bidang tanah itu sudah dibayar lunas," tulis Anggal dalam sanggahannya.

Dicermati media ini, Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah 15 November 1973 menyatakan luas tanah di Lingko Labe yang diperjualbelikan itu adalah 52.000 meter persegi.

"Bahwa jual beli tanah tersebut terjadi dengan harga Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)," tulis surat pernyataan tersebut.
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah 15 November 1973 itu terdiri dari empat pasal. Pasal 2 menyatakan, "Saya PIHAK PERTAMA menjamin, bahwa hak milik adat atas tanah tersebut tidak terlibat dalam salah satu persoalan atau masih terikat dengan pihak-pihak lain."

Halaman:

Editor: Redaksi FEC Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
X