Manggarai Barat, Floreseditorial.com - Kuasa hukum 21 tersangka yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada Jumat (02/07/202) lalu, Iren Surya, mempertanyakan tuduhan Kapolres Mabar atas kasus yang dialami oleh puluhan kliennya itu. Ia mempertanyakan peristiwa Hukum yang terjadi sehingga polisi menetapkan ke-21 orang tersebut menjadi tersangka dan ditahan hingga kini, hanya karena melakukan aktifitas pembersihan lahan milik keluarga mereka di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo. Ia menuturkan, dalam berita kepolisian yang dipublikasikan di website Tribratanewsmanggaraibarat.com menyebutkan para tersangka melakukan Aktivitas Pembersihan lahan sehingga perbuatan tersebut menimbulkan keresahan. "Apakah aktivitas pembersihan lahan merupakan sebuah peristiwa hukum?," kata Iren saat ditemui Floreseditorial.com, Minggu (05/09/2021). Menurutnya peristiwa Hukum adalah kejadian dalam kehidupan masyarakat yang akibatnya sudah diatur oleh Hukum dan membawa akibat hukum. Ia menjelaskan, jika tujuan Polisi adalah untuk mencegah terjadinya bentrok, lantas mengapa mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan hingga kini. "Jika tujuan untuk Pencegahan kami tentu memberikan apresiasi, namun mengapa mereka ditetapkan jadi tersangka dan ditahan hingga kini?", tanya Iren. Menurutnya, sebagai penegak hukum semestinya Polisi berbicara berdasarkan peristiwa hukum yang terjadi. "Jangan berbicara berdasarkan stigma atau perasaan, peristiwa ini menjadi catatan suram dalam penegakan hukum di Manggarai barat," tuturnya. Pada bagian akhir wawancara, Ia berharap, jika memang tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan, Polisi tak perlu malu untuk jujur mengatakan bahwa mereka keliru. Laporan: Roby