Masyarakat Desa Tango Molas saat berada di Polres Matim. (Foto: FEC Media) |
Manggarai Timur, Floreseditorial.com - Calon Kepala Desa (Cakades) Petahana Tango Molas, Kabupaten Manggarai Timur, Paulus Caru Agung, dilaporkan ke Polres Manggarai Timur (Matim) atas dugaan pemalsuan dokumen ijazah.
Pulus Caru, diduga kuat memalsukan ijazah Sekolah Dasar (SD) agar bisa mendaftar sebagai calon kepala Desa di Desa tersebut.
Tak cuma itu, Paulus juga diduga menggunakan ijazah Palsu saat memimpin memimpin Desa Tango Molas sejak enam tahun silam.
Pantuan media ini, sekelompok warga Desa Tango Molas, didampingi kuasa hukum, Fitalis Burhanus, tiba di Polres Matim Senin (16/08/2021), sekitar Pukul 10.00 WITA.