“Jadi harusnya mereka meminta ke vendor sehingga vendor bisa menyiapkan semuanya untuk urusan pengangkutan baru bara, baru boleh beroperasi, jangan sampai truk satu macet, mereka gunakan truk lain lagi akhirnya semerawut sudah penggunaan truk - truk itu. Apalagi tidak dilengkapi dengan fasilitas lain seperti terpal yang bagus dan berstandar,” tutur Kanis Poto.
Karenanya, ia meminta PLTU Ropa jarak berkelit bahwa mereka tidak perlu izin angkut khusus batu bara.
“Kalau tidak mengerti ini barang, jangan berdalih, Karena memang harusnya PLTU mengakui kesalahannya,” katanya.
Menurutnya, PLTU Ropa perlu menegur dan mengawasi perusahaan-perusahaan vendor agar bekerja sesuai dengan prosedur tentu lebih baik.
“Kita juga tidak mau repot. Ini PLTU mulai cari selamat, awas saya cabut izin penggunaan pesisir, selesai sudah itu urusan batu bara. Izin penggunaan pesisir itu dari saya. Jadi begitu. Sebenarnya sederhana saja masalah ini, kalau dia taat terhadap kesepakatan dan aturan. Karena itu ada SOP yang harus mereka taati. Sehingga, dengan SOP itu mereka sampaikan kepada vendor tentang tata cara bongkar muat batu bara. Jangan berkelit ke lain hal lagi,” kata Kanis.
Ia menambahkan, pemerintah tentu tidak mempermasalahkan itu jikalau semuanya dilakukan sesuai dengan SOP dan sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga masyarakat tidak datang mengadu, kalau masyarakat ngadu artinya ada yang tak beres,” tukasnya.