Unit Jatanras Polres Manggarai saat mengamankan pelaku (Foto : ist)
Manggarai,Floreseditorial.com - Unit Jatanras Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan pelaku penganiyaan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa Kepada Floreseditorial.com, Sabtu (24/07/2021). Ia menyampaikan Piket Pidum dan anggota Ka SPKT mengamankan pelaku kasus penganiayaan.
"Berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/B/136/VII/2021/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT
Tanggal 24 Juli 2021 tentang kasus Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Juli 2021 sekitar jam 22.00 Wita, TKP di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai," ungkap Budiarsa.
Budiarsa juga menyampaikan, korban atas kejadian tersebut Robin Umbu Tamo Ama, 26 tahun, alamat kampung Praikalembu, Kelurahan Wailiang , Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat.