Otoritas BTNK Tutup Kawasan Pulau Padar

- Senin, 5 Juli 2021 | 02:02 WIB

  

Pulau Padar (Foto : ist)


Manggarai Barat, Floreseditorial.com - Kasus pasien positif covid-19 di Indonesia kembali meningkat. 


Melihat fenomena yang terjadi, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pun telah mengeluarkan instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. 


Senada dilakukan Bupati Manggarai Barat (Mabar), Edistasius Endi, yang juga mengeluarkan instruksi Nomor : Satgas Covid-19/187/VI/2021 tentang Peningkatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat.


Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Lukita Awang,  dalam keterangan yang diterima Floreseditorial.com, Senin (05/7/2021) menjelaskan, demi meminimalisir resiko meluasnya penyebaran corona di Mabar, maka pihaknya menutup obyek wisata alam Pulau Padar Selatan di Kawasan Taman Nasional Komodo.


Penutupan obyek wisata alam Pulau Padar Selatan di Kawasan Taman Nasional Komodo itu tertuang dalam pengumuman yang dikeluarkan pihak BTNK No. PG.2/T.17/TU/REN/7/2021.


“Penutupan obyek wisata tersebut akan dilakukan selama dua minggu, mulai tanggal 5 Juli sampai 18 Juli 2021,” kata Awang.

Editor: Admin Flores Editorial

Terkini

Siswa SD di Kupang Bawa Senjata Api ke Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:30 WIB
X