Dula dinyatakan bersalah karena membiarkan tanah seluas 30 hektar di Kerangan itu diklaim oleh sejumlah pihak, lalu menjualnya, padahal lahan tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. - Jaksa Penuntut Umum (JPU), membacakan tuntutan terhadap mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemda Mabar yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Kerangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang, Senin (21/06/2021).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Dula, mendapat tuntutan 15 tahun penjara, dan denda satu miliar rupiah, dan jika tidak dibayar, diganti kurungan pidana 6 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 12.23 Wita itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hero Saputro, Heri Franklin dan Emerensiana Jehamat, hanya membaca pokok amar tuntutan.