Labuan Bajo, Floreseditorial.com – Polres Manggarai Barat akhirnya menerapkan jam malam untuk mengantipasi meluasnya persebaran Virus Corona (Covid-19) di Kawasan Wisata Super Premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro dan Perintah Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. melalui Vicon tentang Pembatasan jam malam sampai dengan pukul 21.00 Wita.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, mengatakan, sesuai dengan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021 dan Perintah Kapolda NTT tentang penerapan jam malam tersebut untuk mengatur aktivitas masyarakat pada malam hari agar menghindari kerumunan di tempat umum yang sekaligus memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Untuk jam malam akan diterapkan mulai pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, itu dimulai hari ini 09 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan. Pembatasan ini dikecualikan sejumlah aktivitas seperti untuk percepatan penanganan Covid-19, aparat keamanan, distribusi kebutuhan pokok masyarakat, hingga pedagang pasar," ujarnya, Rabu (09/06/2021) pagi.
Ia mengatakan penerapan jam malam ini berlaku untuk Pemilik atau pengelola usaha wisata, kafe, angkringan, rumah makan, restoran, pusat perbelanjaan atau usaha lainnya. Mereka wajib tutup pada pukul 21.00 Wita.