Uskup Keuskupan Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat |
Manggarai, Floreseditorial.com - Keusukupan Ruteng melalui Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, mengeluarkan Surat Instruksi tentang Pembatasan Sosial Pelayanan Gereja Dalam Masa Pandemi Covid-19, Jumat (15/1/2021).
Surat Instruksi Keuskupan Ruteng Nomor: 014/1.1/1/2021, dikeluarkan mengingat meningkatnya kasus positif covid-19 di wilayah Manggarai Raya, serta beberapa imam dan suster yang terpapar covid-19.
Selain itu, instruksi tersebut dikeluarkan dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Instruksi itu, Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, menyampaikan Delapan Pedoman Pastoral khusus di wilayah Keuskupan Ruteng, sejak 16-31 Januari 2021, dan setelahnya akan kembali diberlakukan Instruksi Pastoral Keuskupan Ruteng Nomor: 071/11.1/VI/2020 tentang Pastoral Dalam Normalitas Baru.(Kordianus Lado)
Berikut kutipan Surat Instruksi Uskup Ruteng: