Laurensius Amin, sedang memegang surat panggilan. (Foto: Pankra) |
Manggarai Timur, Floreseditorial.com - Laurensius Amin, warga Rato Komba, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) merasa dirugikan terkait laporan terhadap dirinya di Polsek Sambi Rampas pada tahun 2019 lalu.
Laurensius Amin, saat ditemui di rumahnya pada Jumat (8/1/2021), mengatakan, dirinya telah dipanggil oleh Polisi dari Kepolisisan Sektor Sambi Rampas sebanyak dua kali.
Pemanggilan pertama pada tanggal 22 Maret 2019 dengan Nomor Surat: B/32/III/2019/sek.S.Rampas. Dan pemanggilan kedua dengan Nomor Surat: B/39/IV/2019/Sek.S.Rampas pada tanggal 6 April 2019.
Ia menambahkan, dirinya tidak pernah dipanggil kembali untuk memberikan keterangan lanjutan kepada Polisi setelah panggilan kedua tersebut.
"Saya merasa tidak nyaman, gelisah, dan malu karena dituduh mencuri tanah gereja," tandasnya.