Selanjutnya, untuk membuktikan bahwa apakah ternak ini sehat atau tidak itu telah dilampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) sebagai salah satu persyaratan mutlak dalam pengadaan ternak sebelum dilakukan pengukuran dan pemeriksaan.
"Dan semuanya punya bukti 10 tahapan pemeriksaan yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan pengukuran anatar penyedia dan Ppk untuk 640 ekor ternak kambing, 10 ekor kerbau, dan 112 ekor ternak sapi," jelas Hengky.
Dia mengaku, sebelum dilakukan pendropingan di Matim, semuanya sudah dilakukan pemeriksaan secara ketat. "Misalnya, kesehatan ternak. Itu ada dokter hewan dan lembaga terkait dari kabupaten asal. Sekali lagi saya tegaskan, tidak benar dugaan sapi didistribusikan langsung oleh penyedia kepada kelompok masyarakat tanpa melalui mekanisme dan tahapan pemeriksaan dan pengukuran," tegas Hengki.
Laporan: Firman Jaya