Borong, Floreseditorial.com -- Sekelompok orang yang mengatasnamakan Gereja Stasi Baras, Paroki Pota, Kelurahan Nanga Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, mengklaim tanah milik Abidin yang berlokasi di Lokntung. Hal ini disampaikan mantan Ketua Stasi Baras, Laurensius Amin kepada pada Selasa (11/01/22). Tahun 2003, demikian Laurensius, pihak Gereja bermaksud membeli tanah tersebut. Setelah melalui musyawarah, diputuskan bahwa pihak Gereja (Stasi Baras) tidak jadi membelinya dengan alasan belum memiliki uang. "Ia benar sekali. Kemarin waktu saya ketua Stasi memang ada rencana mau beli tanah tersebut. Tetapi karena kami tidak punya uang waktu itu maka tidak jadi beli," jelas Laurensius. Demikian Lorensius, pada tahun 2019, kelompok tersebut kembali mengklaim tanah itu menjadi milik gereja. "Tahun 2019 kelompok yang mengatasnamakan Gereja ini angkat lagi persoalan ini dan klaim ini sebagai milik gereja," tambahnya. Sebagai mantan ketua Stasi yang peduli terhadap Gereja, Laurensius menyampaikan hal ini kepada salah satu Imam di Keuskupan Ruteng. Loresius berharap pihak Gereja bisa menyelesaikan persoalan ini. Pada tanggal (12/01/ 2021) pihaknya memberikan keterangan bahwa tanah tersebut bukan milik gereja. "Setelah saya memberikan keterangan tersebut, salah satu Imam di Keuskupan Ruteng berjanji untuk bertemu dengan saya di rumah untuk menyelesaikan masalah ini," tutupnya. Laporan: Waldus Budiman