Borong, Floreseditorial.com -- Aktivitas bongkar muat di gudang milik Suherman yang dikontrak oleh PT. Semen Tonasa asal Surabaya sementara dihentikan. Sistem bongkar muat di gudang tersebut berlangsung selama satu tahun terakhir dan belum mengantong Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Dinas DPMPTSP Manggarai Timur, Aleksius Rahman saat melakukan inspeksi meminta untuk menghentikan segala aktivitas bongkar muat sebelum mengantongi izin.
"Hari ini kami turun untuk memastikan terkait berita yang sedang beredar. Di mana gudang milik Suherman belum memiliki izin. Setelah saya mendapat berita terakhir bahwa pemilik gedung menampik dan memberikan bukti izin yang dikeluarkan oleh pihak dinas perizinan kami merasa dibohongi oleh pemilik tersebut. Pasalnya izin tersebut untuk menampung pupuk nor organik. Namun fakta di lapangan gudang ini untuk menampung semen bermerk Tonasa. Karena sudah tidak sesuai dengan izin maka kami hentikan aktivitas bongkar muat di gudang milik saudara Suherman ini," ungkap Aleksius Rahman, Rabu (09/02/2022).
Demikian Aleks, jika pemilik gedung tidak memiliki etikat baik untuk mengurus izin, maka pihaknya tidak segan-segan mencabut kembali izin sebelumnya.
Senada dengan Kepala Dinas DPMPTSP, mantan Lurah Watunggene, Eman Lodho yang kini menjabat Sekcam Kota Komba, menerangkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku.