Borong, Floreseditorial.com - Sebanyak 12 orang pengemudi mobil pengangkut ikan asal Maumere, kabupaten Sikka diringkus aparat gabungan TNI, SAT POL PP, Staf DLH dan petugas Kecamatan Borong pada Selasa (29/3/2022).
Kedua belas orang pelaku itu ditangkap karena sengaja membuang sampah plastik sembarangan di wilayah Kelurahan Kota Ndora.
Lurah Kota Ndora, Saverius Songku kepada wartawan menjelaskan, para pedagang itu membawa ikan dengan mobil pick up.
Baca Juga: Camat Borong: PUB Wajib Tutup Selama PPKM
“Usai melakukan transaksi dengan para pembeli, mereka membuang plastik bekas di Sembarangan tempat, ” katanya mengutip Floresnews.id, Selasa (29/03/2022).
Agar tidak mengulangi perbuatan mereka, dihadapan Camat Borong, aparat TNI, pihak DLH, Kadis Perikanan dan Ketua RT setempat Ia meminta para pelaku berjanji agar tidak melakukan lagi tindakan serupa.
Sementara itu, Situs Mabalur, Camat Borong, mengaku sangat kesal dengan perbuatan para pedagang itu.
Baca Juga: Ormas di Labuan Bajo Sita Ratusan Ekor Ayam Pedaging Asal Nagekeo
Ia bahkan berencana akan melaporkan mereka ke pihak berwajib (kepolisian) jika masih berulah.