Floreseditorial.com, Labuan Bajo - Yacintus Yosef Landimadia, mantan pejabat sementara (Pjs) Kepala desa Pacar menjadi sorotan lantaran selama menjabat seluruh berkasnya samasekali tidak terdata pihak kecamatan Pacar.
Padahal seharusnya, semua Pjs Kepala Desa dan Sekertaris yang sudah berstatus PNS, gaji dan kearsipan lainnya harus disalurkan dan terdata di kecamatan.
Naasya, pemerintah kecamatan Pacar, baru mengetahui bahwa Yacintus Yosef Landimadia mengantongi SK pengangkatan menjadi Pjs Kepala desa Pacar, saat adanya pergantian oleh pemerintah kabupaten Manggarai Barat pada 25 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: TNI AL Labuan Bajo Gagalkan Penyelundupan 5,5 Ton Minyak Tanah, Para Pelaku Kabur Tinggalkan Kapal
“Dia pakai SK tahun 2019 dan saya baru terima SK tersebut dari mantan Pjs ini sekitar satu Minggu yang lalu, saat ada pergantian Pjs Kepala Desa baru,” ungkap camat Ferdi saat dihubungi media ini melalui telepon seluler, Rabu ( 06/04/2022 ).
Camat Ferdi menjelaskan, terkait SK pengangkatan Yacintus menjadi Pjs desa Pacar pada tahun 2018 dan diperpanjang pada tahun 2019, berkas SK dan data kearsipan yang bersangkutan tidak terdaftar di Kecamatan.
"Saya coba melihat data-data yang ada di kantor, belum ada jejak data kepegawaian yang bersangkutan yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian maupun daftar hadir dan juga gaji, karena semua Pjs dan Sekertaris yang sudah berstatus PNS gajinya harus melalui kecamatan", jelasnya.
Baca Juga: TNI Angkatan Laut Sita Puluhan Motor dan 18 Ton Minyak Goreng di Labuan Bajo
Ia pun mengakui belum mengetahui sumber dana gaji yang diberikan kepada Yacintus selama menjabat sebagai Pjs Kades.
Artikel Terkait
Ini Dia Besar Nominal Bantuan Subsidi yang Akan Diterima Pekerja dengan Gaji Dibawah 3 Juta
Tim Keamanan Pangan Mabar Sidak di Pasar Tradisional
Presiden Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Mudik dengan Matang
Bisa Meningkatkan Nafsu Bercinta, Ini Posisi Seks Terbaik Berdasarkan Zodiak
Hati-hati di Jakarta Kasus Covid-19 Mengalami Peningkatan