Floreseditorial.com- Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo terhadap Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Polda Metro telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pendalaman," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 20/4/2022.
Kendati begitu, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut kapan penyidik akan memanggil pihak pelapor hingga terlapor untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Resep Kreasi Kue Lebaran Banana Choco Cookies
Ia hanya menegaskan seluruh laporan polisi yang masuk akan ditindaklanjuti.
"Prinsipnya tiap laporan dari masyarakat ke Polda Metro akan kita berikan pelayanan dan akan kita tindaklanjuti," tuturnya.
Sebagai informasi, Sekjen PAN Eddy Soeparno dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan ini berdasarkan cuitan Eddy melalui Twitter yang mendukung kepolisian untuk mengusut kasus penistaan agama yang dilakukan oleh AA yang diduga Ade Armando.
"Itu laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar kuasa hukum Ade Armando Andi Windo, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
Artikel Terkait
Ini Jumlah UMKM yang Ditargetkan Jokowi untuk Masuk Toko Daring Pada 2022
Jokowi Dinilai Tidak Tegas Dengan Isu Masa Jabatan 3 Periode dan Penundaan Pemilu
Presiden Jokowi Minta Jajarannya Siapkan Mudik dengan Matang
Presiden Jokowi Mendesak BLT Minyak Goreng Harus Selesai Disalurkan Sebelum Lebaran
Inilah Daftar Julukan 6 Presiden RI, Kira-kira Apa Julukan Untuk Jokowi?