Floreseditorial.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara/daerah terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp10,5 miliar.
"Akibat perbuatan AK terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan sebagaimana laporan hasil audit investigatif BPKP Perwakilan Provinsi Banten diduga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp10,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 26/4/2022.
KPK menetapkan tiga tersangka kasus itu, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta masing-masing Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).
Baca Juga: Sudah Diperiksa Penyidik KPK, Andi Arief: Soal Mekanisme Musda
Adapun tersangka Agus menerima sekitar Rp9 miliar dan Farid menerima sekitar Rp1,5 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan tersangka Ardius adalah KPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel Tahun Anggaran 2017.
"Sekitar Oktober 2017, AP menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari FN dan Imam Supingi
(pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten)," katanya.
Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim selaku Lurah Rengas, dan Oka Kurniawan selaku konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan (GBK).
"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M Sujudi Rassat dan Franky dengan dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Alex.
KPK menduga Ardius selaku selaku KPA diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk berita acara.
Artikel Terkait
Sudah Diperiksa Penyidik KPK, Andi Arief: Soal Mekanisme Musda
Integritas tiga pemda di Kaltara dinilai masih rendah oleh KPK
KPK sedang Mendalami Data Lili Pintauli Siregar Terduga Kasus Pelanggaran Etik Wakil KPK
Tim KPK Kembali Usut 5 Saksi Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
KPK Serahkan Berkas Herman Sutrisno Untuk Disidangkan