Floreseditorial.com - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah III Saumlaki, dan Kepolisian Resor Tanimbar melepaskan 88 burung nuri tanimbar (Eos reticulata) di Hutan Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Rabu (18/5).
Menurut polisi hutan, burung nuri tanimbar yang dilepas di Hutan Desa Amdasa merupakan sitaan dari pelaku kejahatan perdagangan satwa liar di Kota Saumlaki.
"Pelepasliaran dilakukan dari pihak BKSDA juga Polres, plus disaksikan oleh pelakunya langsung," kata Seto, petugas polisi hutan, melalui layanan pesan WhatsApp, Kamis.
Baca Juga: Menkeu: Beban Subsidi Dan Kompensasi Capai Rp443,6 Triliun Pada 2022
Ia menambahkan, aparat Kepolisian Resor Tanimbar masih menyelidiki perkara perdagangan satwa liar tersebut.
Burung nuri tanimbar termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Organisasi konservasi International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan burung nuri itu dalam daftar satwa yang hampir terancam punah.
Baca Juga: Ini faktor penyebab merubahnya tatanan politik baru di dunia
Artikel Terkait
Ini faktor penyebab merubahnya tatanan politik baru di dunia
Kalah Di Partai Final Liga Europa, Van Brockhorst: Itu Menyakitkan
Tsitsipas Bidik Gelar Grand Slam Pertama Di Paris Usai Gagal Pada 2021
Gadaikan Motor Pacar, Pria Beristri di Semarang Ditangkap
Tidak Dirilis di Platform Streaming, Ternyata Ini Komitmen Tom Cruise dalam Membuat Film
Resep Kue Isi Sayuran Choi Pan
Truk Distributor Bahan Bangunan di Depok Raib Dicuri, Sempat Terlacak GPS
Ini Jadwal Manggung NCT Dream Dan Red Velvet Di Jakarta
Menkeu: Beban Subsidi Dan Kompensasi Capai Rp443,6 Triliun Pada 2022
Rina Sawayama Akan Comeback Dengan Merilis Album Keduanya