Floreseditorial.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap akan menyiapkan berbagai perangkat untuk sertifikasi bagi nelayan kecil dan awak kapal perikanan.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur dan pengembangan kampung nelayan maju yang akan dilaksanakan pada tahun ini.
Keterampilan nelayan kecil dan awak kapal perikanan yang dibuktikan melalui kepemilikan sertifikat akan menjadi bukti bahwa mereka berkompeten untuk bekerja pada kapal perikanan.
Baca Juga: Jerman Longgarkan Aturan Masuk Terkait COVID-19
Khusus bagi awak kapal perikanan diharapkan akan menambah daya saing dan posisi tawar (bargaining position).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log book Penangkapan Ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan, sertifikasi tersebut dilakukan melalui dua jalur, yaitu bimbingan teknis (bimtek) atau pendidikan dan pelatihan (diklat).
Jalur bimtek dikhususkan untuk mendapatkan sertifikat keterampilan, yaitu:
(i) basic safety training-fisheries (BST-F) tingkat II; (ii) kecakapan nelayan; (iii) keterampilan penanganan ikan; (iv) operasional penangkapan ikan; (v) refrigasi penyimpanan ikan; (vi) perawatan mesin kapal perikanan; (vii) kecakapan nelayan bidang nautika; dan (viii) kecakapan nelayan bidang nautika teknika.
Artikel Terkait
Joy Red Velvet Akan Tampil Di Drama Terbaru Bersama Chu Young Woo
Jordi Amat Optimistis Pengalamannya Di Eropa Bantu Timnas Indonesia
Polda Metro Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, 11 Orang Jadi Tersangka
Tetangga Curi Duit Wakil Ketua DPRD Bone Rp 640 Juta Jadi Tersangka
Keyboardist Terkenal Andrew Fletcher Depeche Mode Meninggal Dunia