Floreseditorial.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui badan pendapatan dan aset daerah UPTD Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Manggarai, akan melaksanakan operasi gabungan.
Operasi gabung kali ini akan melibatkan Satlantas Polres Manggarai dengan sasaran penindakan terhadap wajib pajak.
Wajib pajak yang dimaksud adalah para pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan untuk Dua Eks Pemeriksa Pajak Kemenkeu Dilakukan Hari Ini
Baca Juga: Kapolres Ende Tekankan Kesiapan Kendaraan Untuk Kunjungan Presiden
Baca Juga: Hendak Demo Jelang Kedatangan Presiden , Ratusan Warga Ende Hadang Mobil Pickup Beratribut PMKRI
Kepala UPTD Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Manggarai Yohanes Boro Hali dalam keterangan yang berhasil diperoleh Floreseditorial.com menjelaskan penindakan akan dilakukan terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Karenanya kita mengimbau kepada pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat untuk segera melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sebelum terkena razia, ” katanya, Senin (30/05/2022).
Penegasan tersebut, dituangkan badan pendapatan dan aset daerah UPTD Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Manggarai melalui surat Himbauan kepada masyarakat kabupaten Manggarai. ***
Artikel Terkait
Ciri-ciri Pelaku yang Membegal seorang Kurir Akhirnya Terungkap
4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SPA Sampah Diamankan Polda Banten
Dalam Kasus Dugaan Suap Ade Yasin, 12 Saksi Diperiksa KPK
Komplotan Pelaku Begal Terhadap Karyawan Shopee Ditangkap Polisi
Sejumlah Pelaku Tawuran di Tanah Abang Ditangkap Polisi