Floreseditorial.com - Aktor Hollywood, Iko-Uwais">Iko Uwais akhir-akhir ini terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Iko-Uwais">Iko Uwais diduga melakukan penganiayaan terhadap pria atas nama Rudi.
Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 12 Juni 2022 lalu.
Namun, kuasa hukum Iko, Leo Sagala mengatakan bahwa laporan yang melibatkan kliennya tersebut tidak benar.
"Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko-Uwais">Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Baca Juga: Diduga Aniaya Tetangga, Aktor Iko Uwais Dipanggil Polisi
"Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," ujar Leo dikutip dari PMJ News, Selasa, 21 Juli 2022.
Ia menjelaskan bahwa laporan yang dibuat Rudi tidak sesuai kenyataan di lapangan.
Di dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Iko menolak melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan Iko dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rudi.
Berdasarkan penjelasan Leo, terdapat kesepakatan antara Iko dan Rudi sebesar 300 juta rupiah.
Artikel Terkait
Diduga Aniaya Tetangga, Aktor Iko Uwais Dipanggil Polisi
Tersandung Kasus Penganiayaan, Ini 5 Film yang pernah Dibintangi Iko Uwais
Iko Uwais Buat Laporan Balik ke Polda Metro Jaya
Transpuan Jadi Tersangka Kasus Penemuan Mayat di Apartemen Jaksel
Bupati Muna Akui Adiknya Jadi Tersangka Kasus Dana PEN