Floreseditorial.com - Wacana pembentukan Rancangan Undang-undang pembentukan lima Provinsi baru termasuk Provinsi Flores sudah dapat lampu hijau dari komisi III DPR.
Rancangan Undang-undang untuk kelima Provinsi tersebut adalah provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keputusan tersebut merupakan kabar gembira, karena akan memasuki babak baru karena selama ini menggunakan UU bentukan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) serta berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950).
Keputusan untuk membawa RUU pembentukan kelima provinsi tersebut telah memasuki tahap kedua telah disetujui setelah mendengar pandangan mini dari fraksi, DPD RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Baca Juga: Angin Kencang Terjang NTT, Ini Penyebab dan Akibatnya
"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT yang telah selesai kita bahas bersama ini, dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil rapat kerja tingkat I di Komisi II DPR RI, dan selanjutnya akan dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan rapat paripurna DPR RI yang akan datang, apakah bisa disetujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juni 2022, yang dikutip Voxtimor dari NTT Expres.
Meskipun banyak fraksi yang setuju, namun banyak juga yang kurang setuju dan memberi catatan khusus.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya. seperti yang telah dibacakan oleh anggotan komisi II Teddy Setiadi, fraksi PKS melihat dalam pandangan bahwa pembentukan undang-undang ini adalah mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip yang NKRI.
Baca Juga: Sudah Saatnya Flores Lembata Memisahkan Diri dari NTT
"Dan untuk mendukung tujuan tersebut pertama PKS sepakat pengaturan 5 provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah strategi, peningkatan sumber daya potensi untuk kesejahteraan rakyat. Kedua PKS juga sepakat untuk dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014," ungkap Teddy.
Artikel Terkait
Pemeran Film Intan Berduri, Aktris Senior Rima Melati Meninggal Dunia Di Usia 84 Tahun
Intip Pasukan Elit Presiden Jokowi saat Berkunjung ke Ukraina Nanti
Terbukti Peduli Pendidikan, Ratusan Santri Lantunkan Shalawat dan Doa Bersama untuk Ganjar Pranowo
Agar Hubungan Percintaanmu Baik-baik Saja, Kamu Bisa Ikuti Beberapa Tips Berikut
Ini Bahaya Nasi Goreng Bagi Kesehatan
Angin Kencang Terjang NTT, Ini Penyebab dan Akibatnya