Floreseditorial.com - Pelaksanaan SIM Keliling di Jakarta bertujuan mempermudah masyarakat memperpanjang lisensi dan legalitas berkendara.
Program SIM Keliling dilaksanakan hari ini, Sabtu, 25 Juni 2022 yang dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB waktu setempat.
Dilansir dari Korlantas Polri, pelaksanaan SIM Keliling terdapat di empat lokasi.
Adapun 4 lokasi tersebut, yaitu : Jakarta Timur dilaksanakan di Mal Grand Cakung; Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata; Jakarta Barat di JTC Glodok dan Mal Citraland; dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bertemu Prabowo Subianto, Warganet: Anak Muda Bertemu Guru Besar dan Toko Bangsa
Pelaksanaan SIM Keliling hanya berlaku bagi SIM A dan SIM C.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dilayani pada SIM Keliling, tetapi harus diperpanjang di Kantor Satpas SIM.
Hal ini disebabkan perbedaan peruntukkan dokumen antara SIM B dan SIM A-SIM C.
Diketahui bahwa SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Artikel Terkait
Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta
Aneh! Seorang Maling Di Klaten Tinggalkan KTP- SIM Setelah Gagal Bobol Warung
Ini Lima lokasi yang menjadi target pembuatan SIM Keliling
Korban Dugaan Investasi Bodong Bareskrim Polri Terima Laporan 12
Kapolres Aceh Barat ajak wartawan bantu Polri jaga Kamtibmas