Floreseditorial.com - Pencairan Gaji ke-13 PNS tahun ini akan berbeda dengan pencairan gaji sebelumnya, yaitu pada 2020 dan 2021.
Pada 2020, Gaji ke-13 PNS hanya diberikan dalam bentuk gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Tidak jauh berbeda dengan pencairan gaji PNS ke-13 pada tahun 2021 yang hanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Menteri Keuangan (Menko), Sri Mulyani mengatakan bahwa Gaji PNS ke-13 tahun 2022 akan ditambahkan 50 persen kinerja kerja per bulan dari para PNS.
Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia-20 FIFA 2023
"Perbedaan dari tahun 2021 adalah gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang memang mendapatkan tunjangan kerja," katanya dikutip dari Pikiranrakyat.com.
Oleh karena itu, gaji 13 PNS 2022 akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.
Dalam hal ini mencakup, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum, serta 50 persen tunjangan kinerja.
Sementara itu, aturan bagi pemerintah daerah adalah bahwa paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan dedikasi aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani pandemi dan memulihkan ekonomi.
Artikel Terkait
Ini Jumlah Angka Gaji dan THR 2022
Ini Kriteria yang Tidak Dapat Menerima THR dan Gaji Ke-13
Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Lebaran 2022, Ini Jadwalnya
Kebijakan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN
Tunjangan Beras Ratusan Nakes di Manggarai Tiba-tiba Hilang dari Daftar Gaji, Kok Bisa?
Sri Muyani Anggarkan Rp35,5 Triliun Untuk Gaji ke-13 ASN Dan Pensiunan