Floreseditorial.com - Beberapa waktu belakang, warga NTT dihebohkan dengan kabar tentang RUU Provinsi Flores.
Namun faktanya, RUU tentang pembentukan Provinsi Flores tidak pernah dibicarakan.
Dilansir laman website dpr.go.id, Seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui RUU Lima Provinsi dibawa ke tahap selanjutnya, pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Poling Calon Ibu Kota Provinsi Flores Berseliweran, Mayoritas Warganet Pilih Manggarai Timur
Baca Juga: Ini Tanggapan Pemprov NTT Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Komite I DPD RI terkait pandangan mini fraksi terhadap RUU Lima Provinsi, Sumatera Barat, Jambi, Riau, NTB, dan NTT.
Terhadap pemberitaan ini, Wakil Ketua Komisi IX yang juga wakil rakyat NTT di DPR RI, Emanuel melkiades lake lena mengatakan tidak ada pembahasan tentang pemekaran Provinsi NTT dan pembentukan Provinsi Flores.
Nah, Agar Tidak Salah Paham, Ini Isi RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bukan RUU Provinsi Flores
Klik disini
Artikel Terkait
Sudah Saatnya Flores Lembata Memisahkan Diri dari NTT
Ini Tanggapan Pemprov NTT Soal Isu Pembentukan Provinsi Flores
Poling Calon Ibu Kota Provinsi Flores Berseliweran, Mayoritas Warganet Pilih Manggarai Timur