Floreseditorial.com- Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan tidak mempunyai kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah.
Adapun kewenangan Kemenag yaitu pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Hilman melanjutkan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yakni visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Sesuai Undang-Undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah. Hanya visa haji kuota Indonesia," ujar Hilman menegaskan, di Kota Suci Mekah, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Pengamat nilai aplikasi MyPertamina bertujuan positif
Untuk diketahui, visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan pada umumnya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
"Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," sambung Hilman menjelaskan.
Artikel Terkait
BNPT Ajak Praja IPDN Jadi Garda Terdepan Lawan Terorisme
Stadion Markas Persita Disiapkan Jelang Liga 1
PSIS Jamu Arema FC Pada Leg Pertama Semifinal Piala Presiden
Sudah Bisa Pulang, Sabinus Jampung : Terima Kasih Pemkab Matim
KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU
PSS Awali Semifinal Jamu Borneo FC di Stadion Maguwoharjo
Polisi Bekuk Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi, Ini Modusnya
Ini 6 Cara Merawat dan Menjaga Mis V, Nomor 1 dan 3 sangat Praktis
Manfaat daun kelor bisa mencegah Stunting
Pengamat nilai aplikasi MyPertamina bertujuan positif