Floreseditorial.com - Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Bernardus Nuel, diketahui tidak menggunakan pelat asli pada kendaraan dinasnya.
Mempunyai pelat mobil ganda dapat dikenai sanksi penilangan bahkan pemalsuan identitas, karena setiap kendaraan memiliki plat nomor berbeda.
Baca Juga: BMW Luncurkan The New 5 Touring M Sport Edisi Terbatas di Indonesia
Berdasarkan Pasal 263 junto 266 KUHP menyebutkan pemalsuan plat nomor kendaraan bermotor dapat dikenai ancaman pidana penjara selama 6 hingga 7 tahun.
Selain dikenakan pasal dalam KUHP, pemalsuan kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan dengan pelat nomor ganda juga dapat dikenai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara dan denda.
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Benarkah Sepeda Motor Listrik Alessa eX3000 Asli Produk Indonesia?
Dalam kejadian menggunakan pelat nomor ganda karena tidak sesuai dengan nomor kendaraan yang terdaftar juga termasuk dalam ketidaklengkapan STNK karena tidak sesuai dengan yang tertera.
Seperti yang diketahui, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Timur, Bernardus Nuel, menggunakan nomor polisi yang tidak sesuai dengan surat - surat kendaraan.
Artikel Terkait
Jadwal Seleksi PPPK 2022 Lulusan SMA Sudah Dibuka
RDP Bersama KNPI, Ketua Fraksi PKB DPRD Manggarai Barat Banting Microphone
Remaja 16 Tahun Nikahi Nenek Berusia 71 Tahun, Keluarga Tidak Bisa Berbuat Banyak
Siswa SD Temukan Mayat Penuh Luka Bakar di Liliba Kota Kupang
Ditpolairud Memanggil Satu Tersangka Tenggelamnya KM Cahaya Arafah