Dicap Jadi Beban Negara, Ternyata Segini Besaran Dana Pensiun DPR yang Diterima Seumur Hidup

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 18:26 WIB
Besar Dana Pensiun yang diterima DPR seumur hidup (Ilustrasi)
Besar Dana Pensiun yang diterima DPR seumur hidup (Ilustrasi)

Floreseditorial.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akan menerima dana pensiun yang ditanggung
negara.

Anggaran dana pensiun tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1980, tentang hak keuangan/administratif pimpinan dan anggota lembaga tinggi/tinggi negara serta bekas pimpinan lembaga tinggi/tinggi negara dan bekas anggota lembaga tinggi negara.

Dalam bab IV dijelaskan pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti secara hormat dari jabatannya berhak menerima dana pensiun.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan. Bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," demikian isi pasal 13 UU 12/1980 dikutip VIVA.com, Minggu, 28 Agustus 2022.

Baca Juga: Jajakan Diri Via Michat, Gadis PSK Ditusuk oleh Lelaki Hidung Belang di Kamar Hotel

Dijelaskan bahwa pembayaran uang pensiun akan diterima saat yang bersangkutan masih hidup.

Sementara itu, dana pensiun dihentikan bila penerimanya meninggal dunia. Namun, jika mempunyai istri atau suami akan tetap diberikan.

"Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada istrinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda. Besarannya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," demikian p3 penjelasan dalam pasal 17.

Sementara itu, untuk pembayaran dana pensiun akan mulai dibayarkan di bulan kelima pimpinan atau anggota MPR/DPR meninggal dunia.

Lalu, pembayaran dana pensiun akan dihentikan jika penerima pensiunan janda/duda meninggal dunia atau menikah kembali.

Baca Juga: Menyeramkan! Situs Pasir Lulumpang Garut, Menyimpan Cerita Mistis

Apabila pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara, anggota lembaga tinggi negara atau penerima pensiun meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami yang berhak menerima, maka kepada anaknya diberikan pensiun anak, yang besarnya sama dengan pensiun janda/duda yang ditetapkan," demikian keterangan dalam UU tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perubahan skema pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dilakukan. Sebab, pensiunan ASN telah memberikan beban bagi negara mencapai Rp 2.800 triliun. 

"Reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," katanya pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Halaman:

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengumuman Untuk Warga NTT, Silahkan Dibaca

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:01 WIB

Alur Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Simak ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB

Link Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Buruan Daftar!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jadwal Lengkap SNBT 2023, Jangan Skip ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:55 WIB

Cara Daftar UTBK SNBT 2023, Berikut Ulasannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Berikut Materi UTBK SNBT 2023, Simak yuk!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
X