Ruteng, Floreseditorial.com - Polemik pengangkatan perangkat desa di Reok Barat, kabupaten Manggarai, NTT, kembali disoroti Praktisi Hukum, Edi Hardum.
Menurut Edi, rekomendasi yang dikeluarkan oleh camat Reok Barat, Tarsius Ridus Asong, perihal pengangkatan sejumlah perangkat desa di wilayah itu telah menyalahi etika dan peraturan perundang-undangan.
Karenanya, Edi mendesak pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar segera mengambil sikap untuk membatalkan rekomendasi yang telah diputuskan camat Tarsisius.
“Saya sudah mendapat informasi, memegang bukti dan/atau pegang data lengkap bahwa apa yang direkomendasikan camat Reok Barat menyalahi etika dan peraturan perundang-undangan. Dinas PMD Manggarai jangan ragu dan jangan sampai mempertahan yang salah. Batalkan rekomendasi yang merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Jangan membuat Reok Barat rusak,” kata putra Reok Barat yang bekerja sebagai advokat di Jakarta, Edi Hardum, Kamis (22/9/2022).
Edi Hardum juga kembali mendesak Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, agar menegur bila perlu mencopot camat Reok Barat dari jabatannya.
“Bila perlu pecat camat Reok Barat Tarsisius Asong dari jabatannya sebagai camat Reok Barat. Bupati jangan angkat orang yang tidak jujur jadi camat,” kata Edi.
Edi Hardum juga meminta Tarsisius Ridus Asong agar menjadi ksatria yang bisa mengakui kesalahan dan membatalkan sendiri rekomendasi yang salah itu.
“Camat tidak perlu berkelit. Masyarakat sudah bisa baca dan bisa mengartikan peraturan perundang-undangan. Lebih baik jujur dan batalkan rekomendasi itu daripada mempertahankannya,” tegas Edi
Peraturan Perundang-undangan
Edi menyebut Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi,”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan”.
Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f dimana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
Apa persyarakatannya ? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa dimana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum yakni berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat, berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Sementara persyaratan khusus yakni berkelakuan baik, tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, tidak merangkap jabatan/pekerjaan.
“Pertanyaannya camat Reok Barat meluluskan orang yang tidak lulus dalam tes perangkat desa untuk sejumlah desa di Reok Barat berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal di atas ? Kenapa orang yang seharusnya lulus tes dia buat tidak lulus, mengapa ? Ini kan tidak benar alasannya,” kata Edi.
Edi mengatakan, berdasarkan fakta yang didapat dari lapangan, camat Reok Barat dalam melakukan Penetapan Rekomendasi Persetujuan Pengangkatan perangkat desa Kajong untuk Jabatan Kepala Seksi Pelayanan telah melanggar ketentuan tentang Verifikasi dan Rekomendasi yang tercantum dalam pasal 21 ayat 1 sampai 5 Peraturan Bupati Manggari Nomor 26 Tahun 2022.
Artikel Terkait
Simak, Ini yang Dimaksud Dengan Kanker Pankreas
Terbaru! Video Wendy Walters yang Terlihat Sedang Menangis Terisak Viral di Media Sosial
Ketahuilah, Berikut Jenis Kangker Darah Serta Gejalanya
Ironis, Seorang Imam Masjid Setubuhi Gadis di bawah Umur, Dilakukan Empat Kali dalam Semalam
Polres Sanggau Musnahkan Empat Kilogram Sabu