FHI: Kepalah Derah Jangan Ego, Ingin Terus Kerjakan Honorer Tapi Status dan Gaji Gak Jelas

- Senin, 26 September 2022 | 09:38 WIB
Ketua Perkumpulan Honorer Indonesia (PHI) (Floreseditorial.com)
Ketua Perkumpulan Honorer Indonesia (PHI) (Floreseditorial.com)

Floreseditorial.com- Pemerintah beberapa waktu lalu telah meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Ketua Forum Honorer Indonesia Sumatera Yusak, sepakat dengan upaya penghapusan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) 2023.

Dia menuturkan, dengan penghapusan honorer, pemda akan lebih bertanggung jawab.

Baca Juga: Penghapusan Honorer 'Diteriaki' Banyak Bupati, Menpan RB Beri Jawaban, Ada Signal Batal?

"kepala daerah banyak yang lebih suka honorer. Mereka ingin pekerjakan honorer tanpa jelas statusnya, apalagi kesejahteraannya," kata Yusak dikutip JPNN.com (25/9).

Secara pribadi, Yusak sangat setuju dengan rencana penghapusan honorer. Artinya, akan ada perubahan status honorer menjadi ASN. 

Yusak sangat tidak sependapat dengan beberapa kepala daerah yang menolak wacana keputusan pemerintah pusat untuk menghapus nama honorer.

Baca Juga: Berikut Kriteria Tenaga Honorer yang akan Lolos Pendataan Non ASN 2022, Apa Saja Ya?

Karena Dengan menolak penghapusan honorer, itu bisa berarti ingin honorer tetap dengan keadaan sekarang. 

"Tanpa jelas statusnya, tanpa jelas honornya. Dan bisa saja menjadi bahan kampanyenya calon kepala daerah untuk kepentingan politik wakil-wakil rakyat," ujarnya. 

Yusak juga berpendapat kepala daerah atau wakil rakyat harus tetap teguh memperjuangkan agar honorer bisa diangkat secara bertahap berdasarkan dengan masa kerja, usia atau daerah 3 T. 

Baca Juga: Saat Seleksi PPPK 2022 Guru Honorer Lulus PG Dapat Lakukan Ini Jika Tidak Dapatkan Formasi, Simak Selengkapnya

"Itu yang namanya  peduli. Jangan seperti sekarang kepala daerah maunya pakai honorer, tetapi gajinya rendah. Keenakan dong," pungkas Yusak.***

 

Halaman:

Editor: Maria H.R Waju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X