Floreseditorial.com - Banyak orang yang masih keliru dengan tunjangan insentif.
Nah, apa itu insentif?
Dilansir dari kamus.tokopedia.com, insentif adalah kompensasi khusus yang diberikan perusahaan atau seseorang kepada karyawan di luar gaji atau upah utamanya.
Adapun pemberian insentif disesuaikan dengan prestasi atau pencapaian karyawan tertentu.
Menukil SwaraNTT.Net pada Senin, 26 September 2022, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru honorer yang mengajar madrasah.
Baca Juga: Kapolri Menerbitkan Surat Mutasi 30 Perwira Polri ke Sejumlah Jabatan
Anggaran tunjangan insentif pub akan dialokasikan kepada guru madrasah yang masih berstatus non-sertifikasi.
“Masih terus berproses, utamanya terkait pembuatan rekening bank. Kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah,” jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M. Zain di laman resmi Kemenag.
Terkait Surat Perintah Pembayaran Dana, lanjut Zain, sudah diterbitkan.
“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,”ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Kapolri Menerbitkan Surat Mutasi 30 Perwira Polri ke Sejumlah Jabatan
Catat 2 Destinasi Wisata Unik Labuan Bajo Paling Menagjubkan, Wajib Kunjungi Sebelum Meninggal
Heboh, MotoGP Kembali Panggil Mbak Rara Taklukkan Hujan Deras di Sirkuit Motegi
Terkesan Direncanakan! Paket Online Penyebab Peledakan Asrama Grogol Indah Suda Dipesan sejak April 2021
Membesarkan Payudara dengan Kacang Panjang, Bagaimana Sih Caranya? Temui Jawabannya di Bawah Ini!