Floreseditorial.com - Indonesia merupakan negara hukum yang segala pelaksanaan ketatanegaraanya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Segala bentuk Pemerintahan negara Indonesia diatur dalam undang-undang.
Pada Senin 28 November 2022 pemerintah mengumumkan beberapa pasal mengalami revisi.
Salah satunya yaitu pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dihapus lewat Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Pemerintah menilai keputusan ini merupakan kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Karena teman-teman, terutama media, selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 November 2022 dilansir dari Tempo.co.
Agar tidak terjadi disparitas dan gap, kata Eddy, maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke RKUHP.
Penyesuaian dilakukan sehingga dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana pencemaran nama baik dan penghinaan, yang tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.
Dji Istana Eddy melaporkan perkembangan RKUHP kepada Jokowi.
Artikel Terkait
Simak! 5 Shio yang Diprediksi Bangkrut Total dalam Waktu Dekat
7 Bedak Marcks yang Direkomendasi Pakar Kosmetik karena Kualitas Bagus, No 2 Cocok untuk Dibawa Kemanapun!
Menurut Astrologi China, 5 Shio yang Diprediksi Bangkrut Total dalam Waktu Dekat! Cek Shio Apa Saja?
Sambut Tahun 2023 dengan Karir yang Melejit, 7 Shio Ini Diprediksi Akan Kaya Raya dan Meraih Kesuksesan!
Diganjar Rezeki Besar 2023, 3 Shio Ini Mendapat Rezeki Nomplok Bak Hujan Deras Turun dari Langit!