Floreseditorial.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah untuk disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa 6 Desember 2022 di Jakarta.
Dewan Pers menyayangkan keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial
yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Baca Juga: Larangan Berzina Membuat Pengusaha Hotel Khawatir
Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.
Dalam demokrasi, kemerdekaan pers harus dijaga, salah satunya dengan memastikan tidak adanya kriminalisasi terhadap wartawan.
Perlindungan itu dibutuhkan agar wartawan dapat bebas menjalankan tugasnya dalam mengawasi (social control), melakukan kritik, koreksi, dan memberikan saran-saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Artikel Terkait
Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar, Pelaku Tewas 3 Anggota Polisi Luka-luka
Ledakan ke Dua Terdengar Lagi di Polsek Astana Anyar
Robby Tei Seran Berniat Mekarkan Desa Wehali di Periode Ketiga
Update: 1 Orang Polisi Meninggal Akibat Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Jaringan Internet Bermasalah, Siswa SMP di Elar Selatan Terpaksa Ujian di Kebun Warga
Pemkab Malaka Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar
Simak Ramalan Shio Hari Ini 8 Desember 2022: Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, dan Shio Kambing
Nelayan di Satar Mese Syok Saat Melaut, Ada Seekor Buaya yang Terjerat dalam Pukat
Bupati Agas ke Wabup Sipri : Kita Harus Kerja Lebih Cepat
Larangan Berzina Membuat Pengusaha Hotel Khawatir