Fakta Tentang Vatikan, Pusat Gereja Katolik Ternyata Punya Hubungan Bilateral dengan Indonesia

- Senin, 19 Desember 2022 | 20:39 WIB
5 Fakta Tentang Vatikan, Pusat Gereja Katolik, Punya Hubungan Bilateral dengan Indonesia (Reuters)
5 Fakta Tentang Vatikan, Pusat Gereja Katolik, Punya Hubungan Bilateral dengan Indonesia (Reuters)

Floreseditoril.com - Vatikan sebuah negara yang sangat kecil dengan berpenduduk yang tergolong paling sedikit di Bumi.

Di negara ini jumlah penduduknya sekira 825 orang, kebanyakan dari mereka adalah Uskup, pastor dan Biarawati dari berbagai belahan dunia.

Namun, meskipun kecil, negara ini merupakan Pusat Gereja Katolik Roma dan tempat kediaman Pimpinan tertinggi Umat Katolik yaitu: Paus Fransiskus.

Baca Juga: Terbaru, Paus Fransiskus Teken Surat Pengunduran Diri, Ada Apa?

Posisi Negara Vatikan ini, berada di tengah Kota Roma, Ibukota Negara Italia.

Sejarah Vatikan Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri Vatikan, seperti dilansir Kontan.co.id, Negara Kota Vatikan dibentuk melalui Traktat Lateran yang ditandatangani pada 1929 antara Wakil Kepala Pemerintah Takhta Suci Kardinal Pietro Gaspari dan Perdana Menteri Kerajaan Italia Benito Mussolini.

Vatikan diakui sebagai badan politik yang menjamin Takhta Suci sebagai institusi tertinggi dalam Gereja Katolik sedunia sekaligus negara berdaulat.

Negara Vatikan terbentuk setelah melewati proses panjang. Sekitar pertengahan abad ke-8, terbentuk Negara Kepausan (Stato Pontificio) dengan wilayah meliputi seluruh Kota Roma yang terbentang antara pesisir Barat dan Timur Italia.

Baca Juga: Paus Fransiskus Teken Surat Pengunduran Diri

Proses penyatuan kerajaan-kerajaan Italia mengakibatkan Negara Kepausan beberapa kali terancam dan terlibat dalam politik serta perang wilayah.

Setelah Roma direbut oleh Garibaldi pada 1870 dan kekuasaan diserahkan kepada Raja Vittorio Emanuele II, maka berakhir pula apa yang disebut Negara Kepausan.

Paus Pius IX meninggalkan Istana Lateran dan pindah ke Istana Vatikan lalu menetap di situ dengan mengurung diri.

Pada 1871, Raja Vittorio Emanuele II mengeluarkan undang-undang yang menjamin kedudukan Paus untuk menempati Istana Lateran dan Castel Gandolfo. Tindakan unilateral ini ditolak oleh Paus.

Pada tahun 1919, suatu “Law of Guarantee” kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Italia secara sepihak, yang isinya mengakui kedaulatan Paus atas wilayah tertentu.

Halaman:

Editor: Redaksi FEC Media

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alur Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Simak ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB

Link Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Buruan Daftar!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jadwal Lengkap SNBT 2023, Jangan Skip ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:55 WIB

Cara Daftar UTBK SNBT 2023, Berikut Ulasannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Berikut Materi UTBK SNBT 2023, Simak yuk!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
X