Tahun 2023 ASN diberhentikan Secara Massal?

- Selasa, 20 Desember 2022 | 07:22 WIB
Tahun 2023 ASN diberhentikan Secara Massal? (Istimewa )
Tahun 2023 ASN diberhentikan Secara Massal? (Istimewa )

Floreseditorial.com - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Baca Juga: Ribuan Tenaga Honorer Terdaftar di BKN, akankah Semuanya Diangkat Jadi ASN?

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

 

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.

AsnBaca Juga: Info Terbaru dari BKN, Tenaga Honorer Segera Login ke Akun Pendataan Non ASN paling Lambat 22 Oktober Ini

"Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas," kata Mardani kepada CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

 

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

 

Menurut Mardani, pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN. Ada sejumlah indikator yang akan diperhatikan para anggota dewan saat diajak konsultasi oleh pemerintah seperti, kesejahteraan ASN itu sendiri hingga keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan.

AsnBaca Juga: BKN Menolak Ratusan Ribu Data Pegawai Non ASN di Pemerintahan Daerah, Bagaimana dengan Data Anda?

 

"Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS," kata Ketua DPP PKS ini.

Halaman:

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengumuman Untuk Warga NTT, Silahkan Dibaca

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:01 WIB

Alur Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Simak ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB

Link Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Buruan Daftar!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jadwal Lengkap SNBT 2023, Jangan Skip ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:55 WIB

Cara Daftar UTBK SNBT 2023, Berikut Ulasannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Berikut Materi UTBK SNBT 2023, Simak yuk!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
X