Benarkah ASN Akan Diberhentikan Secara Massal di Tahun 2023?

- Selasa, 20 Desember 2022 | 07:50 WIB
Benarkah ASN Akan Diberhentikan Secara Massal di Tahun 2023?
Benarkah ASN Akan Diberhentikan Secara Massal di Tahun 2023?

Floreseditorial.com - Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara semakin menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya karena RUU ASN itu mengatur pensiun dini massal ASN.

Pensiun dini massal bagi para PNS dan PPPK itu diatur dalam pasal 87 ayat 5 RUU usulan DPR yang telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2023 itu. Ayat 5 ini menjadi aturan tambahan dari UU ASN sebelumnya.

Baca Juga: Merasa Tidak Membutuhkan Orang Lain! Berikut 5 Zodiak yang Paling Kesepian

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, meski sudah termuat dalam draf RUU itu, belum ada rincian lebih lanjut faktor-faktor apa saja yang menyebabkan pemerintah bisa melakukan pensiun dini massal itu. Sebab, pembahasannya kata dia baru akan dilakukan pada masa sidang tahun depan.

"Masa sidang depan Insya Allah akan dibahas," kata Mardani kepada CNBC Indonesia, Senin (19/12/2022).

Pasal 87 ayat 5 itu berbunyi dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

Baca Juga: Tahun 2023 ASN diberhentikan Secara Massal?

Menurut Mardani, pasal itu nantinya tidak akan menjadikan pemerintah semena-mena melakukan pensiun dini bagi para ASN. Ada sejumlah indikator yang akan diperhatikan para anggota dewan saat diajak konsultasi oleh pemerintah seperti, kesejahteraan ASN itu sendiri hingga keberlanjutan tugas dan fungsi yang ditinggalkan.

"Mesti dicermati dengan seksama. Tidak boleh ada kekosongan petugas dan tidak berlanjutnya estafet tugas. Plus mesti dijaga sisi kesejahteraan PNS," kata Ketua DPP PKS ini.

Pasal 87 sendiri membahas secara keseluruhan tentang pemberhentian ASN. Pasal 87 Ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Kemudian, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Lebih lanjut, Pasal 87 Ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Baca Juga: Yuk, Simak Ramalan Zodiak Hari Ini 20 Desember 2022: Soal Karier dan Rezeki

Kemudian, Ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Sementara itu, Ayat 4 pasal itu mengatur mengenai sejumlah aspek yang bisa menyebabkan para ASN diberhentikan dengan tidak hormat.

Halaman:

Editor: Maria H.R Waju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alur Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Simak ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB

Link Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Buruan Daftar!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jadwal Lengkap SNBT 2023, Jangan Skip ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:55 WIB

Cara Daftar UTBK SNBT 2023, Berikut Ulasannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Berikut Materi UTBK SNBT 2023, Simak yuk!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
X