Kabar Gembira Tahun 2023 THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Dibayarkan Lebih Awal

- Selasa, 20 Desember 2022 | 08:29 WIB
Khabar Gembira Tahun 2023 THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Dibayarkan Lebih Awal (Istimewa )
Khabar Gembira Tahun 2023 THR dan Gaji ke-13 Untuk ASN Dibayarkan Lebih Awal (Istimewa )

Floreseditorial.com - Pemerintah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan bonus di tahun depan. Bonus tersebut berupa tunjangan hari raya (THR) dan Gaji 13.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkannya di dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 yang diterima CNBC Indonesia.

Baca Juga: Tahun 2023 ASN diberhentikan Secara Massal?

Dalam KEM PPKF tersebut dijelaskan, bahwa pada 2023, pemerintah konsisten melakukan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendorong produktivitas.

Sehubungan dengan hal tersebut, secara umum, kebijakan belanja pegawai tahun 2023 akan diarahkan salah satunya yakni menjaga daya beli para abdi negara.

"Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13," seperti dikutip dari KEM PPKF 2023, Sabtu (17/12/2022).

Dengan demikian, PNS tak perlu khawatir, meskipun Indonesia terkena imbas dari dampak resesi ekonomi global, karena pemerintah sudah menjamin untuk bisa menjaga daya beli para PNS di tahun depan.

Baca Juga: Benarkah ASN Akan Diberhentikan Secara Massal di Tahun 2023?

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merestui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp 3.061,2 triliun.

Di dalam komponen belanja negara tersebut, disepakati belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun untuk tahun 2023, naik 3,3% jika dibandingkan dengan anggaran tahun ini yang sebesar Rp 249,1 triliun.

Adapun jadwal pencairan THR di tahun 2023 akan cair lebih dulu. Sebab merujuk pada kalender penanggalan Masehi tahun 2023, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Biasanya pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dicairkan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.

Sementara pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang masuknya tahun ajaran masuk 2023, yakni pada Juli.***
(CNBC)

 

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alur Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Simak ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB

Link Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Buruan Daftar!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jadwal Lengkap SNBT 2023, Jangan Skip ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:55 WIB

Cara Daftar UTBK SNBT 2023, Berikut Ulasannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Berikut Materi UTBK SNBT 2023, Simak yuk!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
X