Proyek Pembangun Kawasan Wisata di Manggarai Barat Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal

- Minggu, 15 Januari 2023 | 06:49 WIB
Proyek Pembangun Kawasan Wisata di Manggarai Barat Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal (Dok pribadi )
Proyek Pembangun Kawasan Wisata di Manggarai Barat Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal (Dok pribadi )

Floreseditorial.com - Proyek pembangunan kawasan Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dikerjakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), diduga menggunakan material galian C ilegal.

Tana Mori di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satu dari sepuluh destinasi pariwisata super-prioritas dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pembangunan kawasan Wisata Tanah Mori yang menghabiskan 470 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.

Proyek itu menggunakan material galian C yang diduga ilegal dari bantaran kali wilayah Nggoer desa Golo Mori yang disuplai oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) sebagai kontraktor pelaksana.

Hendrison salah seorang pegawai ITDC mengaku tidak tahu terkait dengan material galian C yang disuplai oleh pihak PT Bunga Raya Lestari (BRL). Ia juga menyarankan untuk menanyakan lansung ke pihak PT BRL selaku kontraktor pelaksana.

"Saya tidak tahu mas, coba tanya lansung ke pihak kontraktornya, karena mereka yang suplai material ke sini," ungkap Hendrison saat ditemui oleh media ini di lokasi, Kamis (12/1/2023).

Proyek Pembangun Kawasan Wisata di Manggarai Barat Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal
Proyek Pembangun Kawasan Wisata di Manggarai Barat Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal

Kemudian awak media menanyakan terkait dengan kontrak kerja sama dengan pihak kontraktor terhadap dokumen yang disepakati dimana salah satu poin membahas material galian C, Hendrison mengelak bahwa kalau soal kontrak itu urusan atasan. 

"Kalau soal kontrak kerja sama itu urusan atasan pak, bukan urusan kami, tetapi saya sarankan untuk menanyakan langsung ke pihak kontraktor terkait hal itu," ungkapnya.

Kemudian awak media mendatangi kantor milik PT BRL untuk menanyakan terkait ijin material galian C yang diduga ilegal tersebut. Darmi salah seorang pegawai yang BRL mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke Pak Jalal.

Awak media juga sudah berupaya melakukan konfirmasi pegawai PT BRL yang namanya Jalal melalui pesan WhastApp namun tidak pernah direspon. ***

Editor: Tolentino Mbagur

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alur Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Simak ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 10:50 WIB

Link Pendaftaran UTBK SNBT 2023, Buruan Daftar!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:59 WIB

Jadwal Lengkap SNBT 2023, Jangan Skip ya!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:55 WIB

Cara Daftar UTBK SNBT 2023, Berikut Ulasannya

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:23 WIB

Berikut Materi UTBK SNBT 2023, Simak yuk!

Jumat, 24 Maret 2023 | 09:05 WIB
X