Floreseditorial.com- Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi topik hangat dan semakin marak diperbincangkan, baik di Indonesia pada khususnya, maupun dunia pada umumnya.
Namun satu hal yang menjadi pertanyaan adalah, "Bagaimana perspektif hukum mengenai LBGT di Indonesia ?
Muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT. Mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual).
Baca Juga: Kehadiran NLE Diharapkan dapat Tingkatkan Efisiensi Logistik Nasional
Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia.
Oleh sebab itulah, posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.
Baru baru ini pernyataan Paus Fransiskus yang mengkritik undang-undang terkait kriminalisasi homoseksualitas sebagai hal yang tidak adil menjadi viral di media sosial.
Dia mengatakan bahwa Tuhan mencintai semua anak-Nya sebagaimana adanya dan meminta para uskup Katolik yang mendukung undang-undang tersebut untuk menyambut orang-orang LGBTQ ke dalam gereja.
"Menjadi homoseksual bukanlah sebuah kejahatan," kata Paus, dikutip kompas.com (26/1/22).
Baca Juga: Wow, 5 Rekomendasi Bedak Padat Terbaik Untuk Usia 40-an
Artikel Terkait
Wajib Punya! 4 Rekomendasi Lipstik Paling Terbaik Untuk Kamu Bisa Tampil Lebih Menawan
5 Rekomendasi Lipstik Waterproof Pigmented Terbaik dan Tahan Lama
5 Rekendasi Bedak Padat Lokal untuk Makeup Tahan Lama!
KIB Diharapkan tetap Solid di Tengah Dinamika Koalisi, Pengamat: Berpeluang ke PDI Perjuangan
4 Rekomendasi Bedak Padat Terbaik, Bikin Tampilanmu Jadi Lebih Sempurna
Kehadiran NLE Diharapkan dapat Tingkatkan Efisiensi Logistik Nasional