Floreseditorial.com - PT Ritme Flores Media Grup yang menaungi media online Ritmeflores.com secara resmi terdaftar sebagai badan hukum dan tercatat dalam pangkalan data Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dengan kehadiran perusahaan tersebut, media online yang berkantor pusat di Kota Ende sudah legal sesuai dengan tuntutan Dewan Pers.
Kini, media yang mengusung tagline "Tajam, Akurat, dan Independen" siap mendaftarkan ke Dewan Pers untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Baca Juga: Yudith Novita Manek, Srikandi PKB Malaka, Staf Ahli DPR RI Edward Tannur
Direktur PT Ritme Flores Media Grup, Marianus Yaduarius Laka mengatakan bahwa, kehadiran perusahaan tersebut menandakan bahwa, legalitas dengan bersertifikat pendaftaran pendirian perseroan perorangan dengan nomor : AHU-004118.AH.01.30.Tahun 2023.
Menurutnya, kehadiran PT Ritme Flores Media Group merupakan pemenuhan dasar atas keabsahan dari keberadaan media online bernama Ritmeflores.com yang hampir memasuki tahun kedua, tetap konsisten untuk menjalankan tugas, peran dan fungsi jurnalistik di pulau Flores khususnya dan Provinsi NTT pada umumnya.
"Pastinya sebagai direktur muda PT. Ritme Flores Media Group kedepan, saya terus melakukan berbagai pembenahan dalam membesarkan media Online Ritmeflores.com agar dapat memenuhi sejumlah tuntutan yang disyaratkan oleh Dewan Pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 yang dalam waktu dekat akan segera mendaftar di Dewan Pers," ujarnya.
Adapun pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan dengan nama Perseroan PT. RITME FLORES MEDIA GROUP, beralamat Jalan Dewi Sartika Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.