Floreseditorial.com - Penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) yang baru saja disahkan membuat para pengusaha hotel khwatir.
Menurut mereka, kebijakan tersebut akan berdampak pada kunjungan wisatawan jika tidak segera disosialisasikan atau diklarifikasi.
Menurutnya, pasal tersebut rentan terjadi multitafsir bagi para turis.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar, Pelaku Tewas 3 Anggota Polisi Luka-luka
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno segera mengklarifikasi penerapan pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak pada kunjungan wisatawan di Bali jika tidak segera disosialisasikan atau diklarifikasi. Menurutnya, pasal tersebut rentan terjadi multitafsir bagi para turis.
"Iya kalau misalnya dibiarkan (jadi) bola liar seperti ini, akan berdampak," kata dia saat dihubungi, Kamis 8 Desember 2022, dikutip CNN.
Meski demikian untuk saat ini kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata masih bagus dan tingkat okupansi hotel masih 65 persen. Tetapi adanya isu tersebut berpotensi berdampak kepada kunjungan wisatawan di Bali.
"Sampai saat ini kunjungan masih bagus tapi berikutnya secara fisiologi akan berdampak. Maka itu perlu secepatnya ada official statement dari pemerintah. Khususnya kita mengharapkan Menteri Pariwisata mengklarifikasi ini, sehingga tidak bias," imbuhnya.
Artikel Terkait
Bom Bunuh Diri Guncang Polsek Astana Anyar Pagi Ini
Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar, Pelaku Tewas 3 Anggota Polisi Luka-luka
Ledakan ke Dua Terdengar Lagi di Polsek Astana Anyar
Robby Tei Seran Berniat Mekarkan Desa Wehali di Periode Ketiga
Update: 1 Orang Polisi Meninggal Akibat Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Jaringan Internet Bermasalah, Siswa SMP di Elar Selatan Terpaksa Ujian di Kebun Warga
Pemkab Malaka Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp 2,4 Miliar
Simak Ramalan Shio Hari Ini 8 Desember 2022: Shio Naga, Shio Ular, Shio Kuda, dan Shio Kambing
Nelayan di Satar Mese Syok Saat Melaut, Ada Seekor Buaya yang Terjerat dalam Pukat
Bupati Agas ke Wabup Sipri : Kita Harus Kerja Lebih Cepat