Penerapan Tarif Rp 3,75 Juta Masuk TN Komodo Akan Tetap Berlaku Mulai Januari 2023 Mendatang

- Selasa, 20 Desember 2022 | 08:28 WIB
Penerapan Tarif Rp 3,75 Juta Masuk TN Komodo Akan Tetap Berlaku Mulai Januari 2023 (Foto: Detik.com)
Penerapan Tarif Rp 3,75 Juta Masuk TN Komodo Akan Tetap Berlaku Mulai Januari 2023 (Foto: Detik.com)

Labuan Bajo, Floreseditorial.com - Pemerintah Provinsi NTT, memastikan kenaikan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp3,75 juta tetap akan berlaku pada tahun depan.

Penerapan tarif ini akan diberlakukan bagi seluruh pengunjung yang hendak memasuki Pulau Komodo, Pulau Padar, serta area perairan sekitar Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT.

Demikian disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah NTT, Johanna E Lisapaly, saat ditanyai terkait informasi pembatalan pemberlakuan tarif kontribusi konservasi bagi pengunjung ke TN Komodo, pada Jumat (16/12) lalu.

Baca Juga: Bosan dengan Kue Natal yang Itu-itu Saja? Bisa Coba Resep Kue Natal Ala Jerman Berikut Ini

Dalam penyampaiannya, Johana mengatakan penerapan tarif Rp3,75 juta akan mulai berlaku per Januari tahun 2023 mendatang.

Ia bahkan membantah adanya pembatalan penerapan tarif Rp3,75 juta tersebut untuk kontribusi konservasi di wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar serta kawasan perairan sekitar di Taman Nasional Komodo.

Dikatakan Johana, diterapkan atau tidaknya tarif tambahan bagi pengunjung saat memasuki pulau Komodo, Padar serta area perairan sekitar saat ini tengah dibicarakan dengan Kementerian terkait mengingat sebelumnya KLHK meminta peraturan gubernur terkait hal tersebut untuk dievaluasi.

Baca Juga: Berhasil Mengubah Nasib di Tahun 2023, 5 Shio Ini Akan Mengalami Keuntungan Besar!

Hal ini bagi Pemprov NTT bukanlah merupakan sebuah pembatalan, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan dengan semua komponen. Ketentuan dari peraturan gubernur sebagai landasan, disebut akan dievaluasi dari aspek narasi.

"Yang terpenting adalah pemberlakuan terkait dengan NTT ikut ambil bagian dalam menjaga konservasi. Kan bukan tidak pasti (penerapan tarif tambahan yakni kontribusi konservasi di TNK), tapi ditunda sementara dan dilakukan evaluasi," ujarnya.

Johanna menambahkan, salah satu hal penting dalam evaluasi ini yakni membahas keterlibatan pemerintah daerah dalam hal konservasi di Taman Nasional Komodo.

Baca Juga: Shio Ini jadi Bos Besar sepanjang Tahun Kelinci Air 2023, Siap Bangkit dari Masalah Finansial!

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT, terkait Penyelenggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Surat bernomor S.312/MENLHK/KSDAE/KSA.3/10/2022 yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2022 lalu itu, meminta kepada Gubernur NTT untuk meninjau beberapa amar menimbang huruf b pasal 7 ayat 1, pasal 8 ayat 1, pasal 3 dan 4, pasal 9 ayat dan pasal ayat 10.

Halaman:

Editor: Andy Paju

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X